Visi NKRI dan Pendidikan Indonesia

  1. Visi NKRI dan visi pendidikan Indonesia

Kata Nation atau Bangsa dan Social Capital sebagai dasar gagasan sebuah Bangsa, pertama kali dibahas oleh Prof Ernest Renan, orang Perancis, di Sorbon tahun 1882*.

An heroic past, great men and true glory are the social capital on which the idea of a nation is based.”

Pendapat Ernest Renan yang pertama dalam kuliah di Sorbon itu kemudian baru muncul di Cyclopedia of Political Science tahun 1899. **

A nation is a soul, a spiritual principle. Two things which, in truth, make only one, constitute that soul, that spiritual principle. One is in the past, the other in the present. One is the possession in common of a rich legacy of memories; the other is the actual consent, the desire of living together, the disposition to continue to give value to the undivided inheritance they have received. Man is not improvised. The nation, like the individual, is the outcome of a long past of efforts, sacrifices and devotion. The worship of ancestors is the most legitimate of all; our ancestors have made us what we are. An heroic past, great men and true glory are the social capital on which the idea of a nation is based.

Sebuah bangsa adalah sebuah jiwa, sebuah prinsip spiritual. Dibentuk oleh sejarah masa lalu dengan pengorbanan, kesetiaan dan kepahlawanan nenek moyang yang menghadirkan orang-orang besar dan kemuliaan sejati. Itulah modal sosial sebagai dasar sebuah bangsa yang menjadi semangat dan jiwa untuk hidup bersama. Kosa kata Social Capital muncul pertama kali dalam definisi ini, hampir satu abad sebelum Lyda Hudson Hanifan memunculkan Social Capital yang kurang lebih sama artinya dan menjadi hulu dari berbagai literatur dan penelitian mengenai social capital. ( Turunen, 2008 ).

Maka, Soekarno menebalkan lagi pendapat Ernest Renan mengenai jiwa bangsa yang satu itu. Sebuah bangsa dibangun atas dasar jiwa yang satu, Soekarno mengegaskan bahwa jiwa yang satu itu telah dirumuskan didalam Pancasila dan Sekarno menegaskan pula bahwa hanya jiwa yang satu itu, yaitu Pancasila, yang sesuai dengan jiwa Indonesia, Gambar 36. Secara yuridis formal, jiwa yang satu itu telah menjadi dasar negara dan dimuat di dalam alinea ke-empat pembukaan UUD 1945 dan telah ditetapkan oleh MPRS dan MPR sebagai sumber dari segala hukum di Indonesia*.

Maksud dan tujuan para founding fathers dengan nation and characterbuilding itu semakin jelas bila dilihat dari definisi bangsa yang ada di Lalor’s Cyclopedia of Political Science tersebut. Pengikat Jiwa yang satu itu harus dibangun seiring perjalanan untuk membangun bangsa, siapapun pemerintah yang berkuasa, karena social capital itu adalah bagian dari national capital* yang dimulai dari pemikiran mengenai human investment yaitu Pendidikan.

Pancasila Bung Karno

Gambar 36: Jiwa bangsa, Soekarno

Oleh karena itu, Pancasila dan UUD 1945 telah ditetapkan sebagai sumber dari segala sumber hukum, sehingga dalam konteks pembangunan bangsa, pembangunan social capital itu akan harus terus melekat dalam pendidikan sebagai sebuah Human Investment untuk membangun Jiwa Bangsa, perekat bangsa sesuai dengan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 yang akan bermuara pada kejayaan bangsa Indonesia, Gambar 37. Tidak ada alasan apapun di era pemerintahan siapapun untuk mengubahnya, seperti kritik Prof Daoed Joesoef terhadap UU Pendidikan No 20 Th 2003 yang telah meninggalkan Tri Revolusioner yaitu Bangsa, Negara Bangsa, dan Pancasila. Investasi Pendidikan itu menghasilkan Human capital yang akan membentuk Social Capital. Kecuali kalau akan membiarkan jiwa bangsa itu pergi.

Human Investment to build a great nation

Gambar 37: Human Investment to build a Great Nation

Maksud dan tujuan para founding fathers dengan nation and characterbuilding itu semakin jelas bila dilihat dari definisi bangsa yang ada di Lalor’s Cyclopedia of Political Science tersebut. Pengikat Jiwa yang satu itu harus dibangun seiring perjalanan untuk membangun bangsa, siapapun pemerintah yang berkuasa, karena social capital itu adalah bagian dari national capital* yang dimulai dari pemikiran mengenai human investment yaitu Pendidikan.

Oleh karena itu, Pancasila dan UUD 1945 telah ditetapkan sebagai sumber dari segala sumber hukum, sehingga dalam konteks pembangunan bangsa, pembangunan social capital itu akan harus terus melekat dalam pendidikan sebagai sebuah Human Investment untuk membangun Jiwa Bangsa, perekat bangsa sesuai dengan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 yang akan bermuara pada kejayaan bangsa Indonesia.

Visi Indonesia tergambar dalam sejarah peradaban bangsa Indonesia hingga mencapai puncak perjalanan untuk mengantar Bangsa Indonesia dengan selamat dan sentausa melewati jembatan emas gerbang kemerdekaan Indonesia dengan Kontitusi yang terdiri dari Pembukaan dan Batang Tubuh. Visi Indonesia sangat jelas sudah tertuang di Pembukaan UUD 1945 yang terdiri dari empat alinea. Di Pembukaan UUD 1945 memuat alasan, tujuan, dan dasar NKRI yang akan menjadi semangat untuk merekat jiwa bangsa agar menjadi satu jiwa, Gambar 38.

Visi Indonesia

_________________________

*Ernest Renan, ‘Nation’, Cyclopedia of Political Science, ed. Joseph Lalor (New York: Maynard, Merril, and Co, 1899), Lalor, John J., ed. Cyclopædia of Political Science, Political Economy, and the Political History of the United States. 1899. Library of Economics and Liberty. Retrieved May 5, 2013 from the World Wide Web: http://www.econlib.org/library/YPDBooks/Lalor/llCy732.html

**Ibid.

*Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 ( jo Ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan Ketetapan No. IX/MPR/1978)

*Harm-Peer Zimmermann, Müller membagi national capital menjadi mental capital dan social capital, dalam Olli Turunen , Essays in Economic & Business History, XXVII . pp. 4. ISSN 0896-226X .

*Harm-Peer Zimmermann, Müller membagi national capital menjadi mental capital dan social capital, dalam Olli Turunen , Essays in Economic & Business History, XXVII . pp. 4. ISSN 0896-226X .

Leave a Reply