KEBANGSAAN

 

Proklamasi NKRI atau Negara Kesatuan Republik Indonesia 17 Agustus 1945 adalah sebuah tonggak sejarah baru secara politis dan sekaligus awal kehidupan baru bagi perjuangan dan pembudayaan peradaban penduduk pribumi yang mendiami kepulauan Nusantara selama ribuan tahun sebelumnya. Sebuah perjalanan panjang penduduk pribumi di Nusantara yang telah melahirkan ikrar untuk menjadi sebuah bangsa pada tahun 1928 sebelum negara dari bangsa itu ada, yaitu Indonesia.

Sebagai tonggak awal kehidupan berbangsa dan bernegara, harapan digantungkan dan impian dilambungkan mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara di masa yang akan datang. Harapan dan impian tersebut dituangkan ke dalam Pembukaan Konstitusi UUD 1945. Bangsa ini melalui BPUPKI telah menetapkan UUD 1945, yang terdiri dari Pembukaan dan Batang Tu­buh, menjadi konstitusi negara. Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea pertama dan keempat memuat tujuan proklamasi kemerdekaan Indonesia.

Alinea pertama UUD 1945 adalah :

Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.

Alinea keempat UUD 1945 adalah :

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmatkebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Alinea pertama menegaskan bahwa penjajahan atas manusia tidak boleh ada lagi, ini pesan untuk pembangunan bangsa agar nasionalisme yang dibangun tidak terjebak kedalam fasisme yang berpotensi menindas dan menjajah bangsanya sendiri. Pembukaan UUD 1945 ini akan ada selama negara yang bernama Indonesia yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 ada dan tidak mungkin diubah atau diganti karena menyangkut eksistensi dan tujuan mengapa negara dan bangsa Indonesia ada.

Di samping alinea pertama yang memuat hak manusia yang paling azasi, alinea ke empat tersebut juga memuat Pancasila sebagai dasar negara dan kemudian menjadi ruh yang dijabarkan ke batang tubuh dan menjadi sumber dari segala sumber hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menjadi pedoman serta pegangan bagi setiap bangsa dan pemerintah hasil pemilu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Selanjutnya, Pemerintah hasil Pemilu seara estafet berkesinambungan, akan menjalankan pemerintahannya untuk melanjutkan kesinambungan pembangunan bangsa dan negara berdasar konstitusi sesuai dengan tantangan jamannya. Oleh karena itu, setiap pemerintah hasil pemilu dalam proses pembangunan bangsa secara estafet, akan menyusun Strategi dan Kebijakan sesuai dengan dimensi fiskal politik yang kemudian akan tercermin dalam APBN sebagai dasar implementasi yang disetujui dan diawasi oleh DPR sebagai manifestasi kehendak rakyat. Dari ketiga tujuan yang ada di Pembukaan UUD 1945, Pendidikan menjadi cara dan sekaligus tujuan bagi dua bidang kegiatan yang lain, yaitu Kesejahteraan dan Pertahanan dan Keamanan., Gambar 1. Kebijakan Pendidikan harus menjadi kebijakan publik yang menjadi turunan dari ideologi politik (Tilaar, H.A.R, (2012)). 

Konstitusi

Gambar 1: Tujuan negara dalam konstitusi

 

ARTI KEMERDEKAAN

Dalam peringatan hari Kebangkitan Nasional di masa pendudukan Belanda, yaitu 20 Mei 1949, yang disiarkan oleh P.P.I di Yogyakarta, Ki Hadjar menegaskan arti kemerdekaan1 yaitu: 

  1. Merdeka tidak berarti bebas dari perintah paksaan orang lain, tetapi berarti pula siap sedia, sanggup serta mampu untuk mewujudkan hidup sendiri lahir dan batin dengan kekuatan sendiri.
  2. Merdeka menuntut tertib serta damai-nya hidup lahir dan batin yang diatur sendiri sesuai dengan adab kemanusiaan.
  3. Merdeka memberi pula kewajiban untuk siap sedia, sanggup dan mampu memelihara dan mempertahankan kemerdekaan itu, bak untuk lingkungannya sendiri maupun untuk lingkungan bersama.
  4. Merdeka sejati hanya dapat sehat, kuat, dan abadi bila timbul jiwa merdeka dalam arti yang suci dan murni.

_______________

1   Ki Hadjar Dewantara, Dari Kebangkitan Nasional Sampai Proklamasi Kemerdekaan, Penerbit Endang Jakarta, 1952, hl. 59-60